Akhir-akhir ini ada kasus yang pastinya bukan pertama kali kita temukan. Yup, ada orang kaya yang punya hewan mahal banget tapi abis itu ditelantarkan dan mati. Sebagai pelaku pemelihara hewan juga, aku tuh sedih saat lihat beritanya. Masalahnya, itu hewan bukan asli dari indonesia. Hewannya diterbangkan dari afrika dan habitat aslinya adalah di padang savana. Walaupun aku enggak tau persis apakah dia diambil dari alam liar atau bukan, yang pasti dia sudah terbang lebih dari 16ribu kilometer dari tempat tinggalnya demi sampai ke tangan pemesan kaya raya dan cukup untuk membahagiakan hewan eksotis ini. Duileh. Lalu, hewan itu akhrinya merenggang nyawa setelah dipelihara 2 tahun lebih dan 8 bulan tidak bertemu dengan si pemesan tadi. Matinya karena malnutrisi.


Animal Welfare, Kesejahteraan Hewan, Kucing, Pelihara Kucing


Nah, sebelum kita lanjut, kalau teman-teman menyamakan hewan dengan benda mati, menyamakan dengan makhluk tidak bernyawa, menyamakan hewan dengan vas bunga yang kalau pecah bisa di beli lagi, maka segera tutup artikel aku ini. ke bengkel dulu, pola pikirnya agak kenak. kalok udah diservis, baru boleh balik lagi.


Kalau di manusia, kita bisa ngomong kalau sakit, kita bisa ke dokter, kita bisa lapor polisi kalau di aniaya, minimal ke RT atau ke tetangga lah biar kalo polisinya gak mau kerja minimal ada yang bantu gebukin orang yang nyakitin kita. Intinya, manusia bisa berkomunikasi untuk memberitahukan kondisinya kalau hak asasinya sebagai manusia dirampas. Lah kalau hewan?


Karena itu, di awal abad 20-an ketika ilmu pengetauan semakin berkembang, sudah muncul beberap pencetus terkait kesejahteraan hewan atau yang dikenal dengan Animal Welfare. Animal Welfare sendiri punya 5 prinsip kebebasan yang harus kita perhatikan (dari beberapa sumber lain ada yang menyusunnya menjadi 7 prinsip).


1. Freedom from hunger and thirst (bebas dari rasa lapar dan haus)

2. Freedom from discomfort (bebas dari rasa tidak nyaman)

3. Freedom from pain, injury and diseases (bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit)

4. Freedom from fear and distress (bebas dari rasa takut dan stres)

5. Freedom to express natural behavior (bebas untuk mengekspresikan tingkah-laku alamiah)


Nah, jadi kalau kita mau memelihara hewan, kita harus mampu memenuhi kelima hal diatas agar kesejahteraan hewan kita terpenuhi. Jangan hanya karena hewan itu lucu, cantik, keliatan keren kalau punya terus kita pelihara. apalagi cara kita mendapatkannya dengan membeli. Aduuuh. No, no, no.


Animal Welfare, Kesejahteraan Hewan, Kucing, Pelihara Kucing


Aku sendiri memelihara Kucing. Cukup banyak. Berawal dari temanku yang diberi kucing oleh temannya karena temannya dia mengembalikan kucing yang dikasih kepacar temannya itu lalu mereka putus dan kucing itu dikembalikan tapi temannya temanku ini takut kalau kakaknya tau kucing itu dikembalikan dikira temannya teman temanku ini gak sopan karena mengembalikan kucing kahirnya diberikan kepada temanku tapi karena temanku ini tinggal di kos kecil banget dia jai memberikannya kepadaku lengakpa dengan perintilan kargo dan pasirnya. 

Aku harap yang baca ngerti alurnya, kalau enggak yaudah skip aja karena gak mempengaruhi poin tulisan ini wkwk.

Kesejahteraan hewan

Dengan segenap sumberdaya yang aku punya, aku berusaha memenuhi kelima hal di atas meski bikin kantong nangis melarat. makanan kering kucing sekarang paling murah (tapi ga bikin FLUTD) sekitar 27rban/kg, beli ikan basah yang kadang dicampur sayur/kacang untuk makanan basahnya, beli wet food atau treat snack, trus vitaminnya 150rb lebih satu tube, tablet obat cacing harga 22rbu (untuk 4 kg kucing) secara berkala, vaksin lengkap 450rbu lebih :))) dan lainnya belum lagi kalau tiba-tiba sakit dan memang wajib dibawa ke vet.


Kucingku juga outdoor karena pemahamanku untuk prinsip ke-5. Karena mereka sudah steril (dikebiri), normalnya gak akan kabur. Daerah rumahku juga aman dari penculik kucing karena bukan tempat orang umum berlalu lalang. Nah kalau rumah dekat pasar dan ada kemungkinan diambil orang tentu agar dia bebas dari kemungkinan tebruruk di curi lalu tidak dirawat orang maka keputusan terbaik kita meng-mengindoorkan peliharaan kita.

Animal Welfare, Kesejahteraan Hewan, Kucing, Pelihara Kucing

Lantas kalau kita enggak bisa memenuhi kesejahteraan peliharaan kita apakah ada hukumannya? Yah kalau ada manusia lain yang melaporkan, bisa kena KUHP pasal 302 yang mengatur mengenai pelaku penganiayaan binatang dan Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pelaku penganiaya binatang sesuai UU yang berlaku dapat terancam hukuman kurungan penjara dari satu (1) hingga enam (6) bulan.

Cuma masa receh banget masuk penjara karena dilaporin menganiaya hewan, kerenan menghindari pajak dan merusak lingkungan sebesar 271Triliun dong. Ehehehehe.


Udah gitu aja, semoga bermanfaat, Pawrents!


Kali ini kalau ada yang tanya-tanya dikolom komentar pasti aku balas. Ehe!